Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.
BPN.go.id
.::Artikel Menarik Lainnya::.
Umum
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Makanan yang baik untuk sahur
- Tips menghadapi orang sinis
- 5 Posisi Tubuh yang Merusak Kecantikan
- Madu Bina Apiari
- Mengapa Wanita Tertarik Pria 'Nakal'?
- Lokasi SIM Keliling Tangerang
- Penutupan jalan kawasan jakarta
- Pikir Ulang Beli Produk Kemasan Sachet
- Kulit Telur Bisa Serap Pemanasan Global
- Cara Alami Menghilangkan Bekas Jerawat
- 5 Langkah Bersihkan Account Facebook
- Kisah Ajaib Ponimin Selamat dari Awan Panas Merapi
- 4 Situs 'Pengganti' Photoshop
- 8 Tips Menghemat Baterai iPhone
- 7 Kiat Menjaga Password
- Tips Menghentikan Mobil Ketika Rem Blong
- Ramuan Asli AntiKetombe
- Cantik dengan Lemon
- Membuat Toner Wajah dari Timun
- SAFETY RIDING - JAGA JARAK
- Game 11x11, game manager online terpopuler
- 7 Mitos yang Bikin Orang Takut Menikah
- Rahasia Pernikahan Awet, Cari Istri yang Lebih Muda
- Komunis Berlalu, Seminggu Satu Masjid Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar