Selasa, 14 Juli 2009

Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan
2. Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:


1. pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
2. keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Surat Pengesahan Nadzir
8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

Biaya dan Waktu

1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


BPN.go.id

.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar