Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
Sumber: Asy Syariah Vol. 44/IV/1429 H/2008. Halaman 88. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=737
Kamis, 09 Juli 2009
Nifas bagi Wanita yang Melahirkan dengan Bedah Caesar
Share
Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar