Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
Sumber: Asy Syariah Vol. 44/IV/1429 H/2008. Halaman 88. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=737
.::Artikel Menarik Lainnya::.
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Jangan berbuka puasa dengan yang manis
- MUI Haramkan Transaksi Marjin dan Short Selling
- Jatuh Cinta
- Daging Kobe Halal Mulai Dipasarkan
- Puasa Sunnah
- Hukum makan bekicot
- Panduan Ibadah Qurban
- Kepiting halal berdasarkan fatwa MUI
- Surah az-Zalzalah
- Pelajaran yang kita dapat dari seorang Muallaf Hj. Irene Handono
- Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam
- Produk Halal Makin Digemari Kaum Muda Perancis
- MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- MEMIJAKKAN KAKI, DUDUK, DAN BUANG AIR DI ATAS KUBURAN
- Darah Kebiasaan Wanita Nifas Dan Hukum-Hukumnya
- Sedekah Menaungi Pemiliknya Di Hari Kiamat
- Berqurban
- TANDA-TANDA KIAMAT
- Cara Mencari Arah Kiblat
- KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT
- Bidadari Surga
- Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar