Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya
dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
by irma devita
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
by irma devita
.::Artikel Menarik Lainnya::.
Umum
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Makanan yang baik untuk sahur
- Tips menghadapi orang sinis
- 5 Posisi Tubuh yang Merusak Kecantikan
- Madu Bina Apiari
- Mengapa Wanita Tertarik Pria 'Nakal'?
- Lokasi SIM Keliling Tangerang
- Penutupan jalan kawasan jakarta
- Pikir Ulang Beli Produk Kemasan Sachet
- Kulit Telur Bisa Serap Pemanasan Global
- Cara Alami Menghilangkan Bekas Jerawat
- 5 Langkah Bersihkan Account Facebook
- Kisah Ajaib Ponimin Selamat dari Awan Panas Merapi
- 4 Situs 'Pengganti' Photoshop
- 8 Tips Menghemat Baterai iPhone
- 7 Kiat Menjaga Password
- Tips Menghentikan Mobil Ketika Rem Blong
- Ramuan Asli AntiKetombe
- Cantik dengan Lemon
- Membuat Toner Wajah dari Timun
- SAFETY RIDING - JAGA JARAK
- Game 11x11, game manager online terpopuler
- 7 Mitos yang Bikin Orang Takut Menikah
- Rahasia Pernikahan Awet, Cari Istri yang Lebih Muda
- Komunis Berlalu, Seminggu Satu Masjid Baru
thx for sharing.
BalasHapuskira-kita biayanya berapa dr girik, jika:
1. njop-nya 625 jt dgn luas 517m2 didaerah pulo gebang-cakung jakarta timur
2. rumah ini atas nama ayah saya almarhum dan ingin diganti sertifikat atas nama ibu, saya, dan adik2nya (atas nama 4 orang).
kalau pakai notaris kita tinggal terima beres aja ya
terima kasih