Hari libur nasional 2010, Jumat (7/8) diumumkan setelah tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Penetapan hari libur nasional disepakati rapat empat menteri yang dipimpin Menko Kesra Aburizal Bakrie, di Jakarta.
SKB tersebut bernomor:1 Tahun 2009, Nomor: SKB/13/M.PAN/8/2009, dan Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009, tertanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010.
Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tersebut Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Menakertrans Erman Suparno dan Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi.
Adapun hari-hari libur nasional 2010 sebagai berikut
1. Jumat, 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. Minggu, 14 Februari Tahun Baru Imlek 2561
3. Jumat, 26 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
4. Selasa, 16 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5. Jumat, 2 April Wafat Yesus Kristus
6. Kamis, 13 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7. Jumat, 28 Mei Raya Waisak 2554
8. Sabtu, 10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9. Selasa, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
10.Jumat dan Sabtu 10-11 September, Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
11.Rabu, 17 November Idul Adha 1431 H,
14.Selasa, 7 Desember Tahun Baru 1432 H
15.Sabtu 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan hanya tiga hari yakni, Kamis 9 September cuti bersama Idul Fitri; Senin 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal.
Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam keterangannya mengungkapkan, latar belakang
Selain itu, juga karena adanya masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama dan cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan swasta.
“Kalau tahun sebelum kita menerapkan kebijakan cuti bersama dalam rangka recovery ekonomi untuk menarik wisata lokal dan luar negeri, maka tahun 2010 ini untuk meningkatkan produktivitas kerja,” kata Aburizal Bakrie.
Hari libur nasional 2010 sebanyak 14 hari, sementara cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari berkaitan dengan Idul Fitri, dan satu hari dikaitkan dengan Natal.
Dalam empat tahun terakhir, jumlah cuti bersama semakin berkurang, yang semula (2007) sebanyak enam hari, pada 2008 lima hari, pada 2009 empat hari dan pada 2010 hanya tiga hari. (gs/h)
http://www.menkokesra.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar