Bagaimana hukumnya puasanya suami istri yang melakukan hubungan suami istri di malam hari, terus dilanjutkan makan sahur dan mandi junub setelah imsyak sebelum sholat shubuh?
Puasanya tersebut sah, tidak ada pelanggaran apapun. Waktu imsak adalah waktu untuk berhati-hati, bukan batas akhir dari bolehnya makan, minum dan berhubungan. Waktu yang dihitung sebagai awal dari puasa adalah terbitnya fajar. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW. Mandi junub (mandi besar) setelah terbit fajar karena
berhubungan di malam hari bukan karena mimpi basah. Jadi mandi junub adalah syarat sahnya shalat bukan syarat sahnya puasa. Jadi, kalau seseorang bermimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami-isteri di siang hari. Kalau terjadi, ada kaffaratnya yaitu, memerdekakan budak, atau berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan orang miskin 60 orang.
.::Artikel Menarik Lainnya::.
Islam
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Jangan berbuka puasa dengan yang manis
- MUI Haramkan Transaksi Marjin dan Short Selling
- Jatuh Cinta
- Daging Kobe Halal Mulai Dipasarkan
- Puasa Sunnah
- Hukum makan bekicot
- Panduan Ibadah Qurban
- Kepiting halal berdasarkan fatwa MUI
- Surah az-Zalzalah
- Pelajaran yang kita dapat dari seorang Muallaf Hj. Irene Handono
- Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam
- Produk Halal Makin Digemari Kaum Muda Perancis
- MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- MEMIJAKKAN KAKI, DUDUK, DAN BUANG AIR DI ATAS KUBURAN
- Darah Kebiasaan Wanita Nifas Dan Hukum-Hukumnya
- Sedekah Menaungi Pemiliknya Di Hari Kiamat
- Berqurban
- TANDA-TANDA KIAMAT
- Cara Mencari Arah Kiblat
- KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT
- Bidadari Surga
- Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar