Bagaimana hukumnya puasanya suami istri yang melakukan hubungan suami istri di malam hari, terus dilanjutkan makan sahur dan mandi junub setelah imsyak sebelum sholat shubuh?
Puasanya tersebut sah, tidak ada pelanggaran apapun. Waktu imsak adalah waktu untuk berhati-hati, bukan batas akhir dari bolehnya makan, minum dan berhubungan. Waktu yang dihitung sebagai awal dari puasa adalah terbitnya fajar. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW. Mandi junub (mandi besar) setelah terbit fajar karena
berhubungan di malam hari bukan karena mimpi basah. Jadi mandi junub adalah syarat sahnya shalat bukan syarat sahnya puasa. Jadi, kalau seseorang bermimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami-isteri di siang hari. Kalau terjadi, ada kaffaratnya yaitu, memerdekakan budak, atau berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan orang miskin 60 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar