Senin, 24 Agustus 2009

Menikah dengan Non Muslim, Bolehkah dalam Islam?

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.

Perkawinan beda agama atau seorang muslim menikah dengan penganut agama lain, di dalam hukum Islam setidaknya ada 2 pendapat yang berbeda, yakni:

Pendapat pertama, Islam mengharamkan seorang muslim baik pria maupun wanita menikah dengan penganut agama lain. Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah Ayat 221 yang artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (sumber: al-Qur’an Digital versi 2.1, www.alquran-digital.com)

Ditambah pula dalil ini dikuatkan dengan fatwa MUI yang mengharamkan pernikahan seorang muslim dengan penganut agama lainnya dengan alasan bahwa mafsadat yang ditimbulkan lebih besar dari maslahatnya. Sebab dikhawatirkan akan melemahnya keyakinan beragama seorang muslim, apalagi setelah mempunyai anak maka anak-anak merekapun akan bingung memilih agama mana yang akan mereka anut, dan mungkin saja merusak keharmonisan rumah tangga jika masing-masing orang tua memaksakan agamanya masing-masing kepada anak-anak mereka.

Pendapat kedua, memperbolehkan perkawinan dengan pemeluk agama lain, tetapi yang dibolehkan hanya dengan agama Yahudi dan Kristen atau Nasrani. Itupun boleh hanya jika prianya yang muslim. Namun jika wanitanya yang muslim menikah dengan pria agama Yahudi atau Kristen, tetap saja tidak boleh menurut pendapat ini. Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-Maidah Ayat 5 yang artinya:

“….(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita

yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik….” (sumber: al-Qur’an Digital versi 2.1, www.alquran-digital.com)

Menurut pendapat ini, yang dimaksud dengan “wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab” adalah termasuk wanita-wanita dari kalangan agama Yahudi dan Kristen, sebab kedua agama ini mendapatkan Kitab Ilahi seperti orang Islam, sehingga disebut ahli kitab. Selain hal tersebut, pendapat ini diperkuat sebab mereka berpendapat bahwa jika prianya yang muslim, maka mungkin saja sang wanita dan anak-anaknya kelak akan mengikuti agama Islam, sebab laki-laki adalah pemimpin yang mempunyai andil sangat besar dalam rumahtangga. Namun jika logikanya seperti itu, mengapa hanya untuk agama Yahudi dan Kristen saja, mengapa tidak menghalalkan semua agama?

Sedangkan menurut pendapat penulis, lebih condong kepada pendapat pertama. Ketentuan dalam Surat al-Baqarah Ayat 221 sudah sangat jelas maknanya. Ditambah lagi dengan kesepakatan para Ulama Indonesia yang tergabung dalam MUI mengeluarkan fatwa haram menikah beda agama. Sebab menurut penulis, fatwa MUI merupakan ijtihad dari para ulama yang juga merupakan sumber hukum. Sedangkan mengenai kebolehan menikah dengan ahli kitab yang disebutkan dalam Surat al-Maidah Ayat 5, menurut perspektif penulis, ahli kitab yang dimaksudkan bukanlah orang-orang Yahudi dan Kristen ataupun Nasrani, tetapi ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang yang menganut agama yang berpegang pada kitab-kitab yang Allah turunkan sebelum al-Qur’an. Yahudi dan Kristen, memang memiliki kitab, dan semua agamapun mempunyai kitab suci, akan tetapi bukanlah kitab yang dimaksudkan Allah dalam al-Qur’an.

Bagaimana menurut anda?

http://hukum-islam.co.cc


.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar