Senin, 17 Agustus 2009

Fiqh Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.

Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu
malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya,
dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak
orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka
meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam
ketiga, Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika
malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya
keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau
menghadapmanusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : ? Amma
ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku
khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu
mengamalkannya".Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan
tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits
RiwayatBukhari 3/220 dan Muslim 761]
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam
keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah
tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran
tersebut sudah hilang dan ?illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat
ituberputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar
bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid,
ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada
yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka
dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah
itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama
imammereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang
tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal
malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114,
Abdurrazaq 7733]

2. Jumlah raka'atnya


Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa
witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : ? Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan
atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16
danMuslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan
bersama manusia delapan raka'at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban
dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr
(Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan
manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana
yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan
Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab
menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan
sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat
hinggakami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami
tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" [Furu' fajar : awalnya, permulaan].

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata :
"Duapuluh raka'at".

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena
Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid
tidakbisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena
ziyadahtsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu
saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam
Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425.
Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan,
sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih
diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan
lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar
mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at,
membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf
dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang
diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh
dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi
tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf
karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan.
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari
illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits
tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang,
diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur
tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan
seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq,
diabanyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian
ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan
tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul
I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari
dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya,
yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun
termasuktashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at
(menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui
bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul
I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga
tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad
binYusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3]

Footnote:
[1] Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ...
dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar 'Ammar

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan,penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan
Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I
Jumadal Akhir 1424 H.

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321[1]


.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar