Kamis, 08 Oktober 2009

Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.

>From: "Maydayati" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Jul 15, 2005 5:15 pm>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at Dan Sabtu
>Assalmualikum wr wb
>Saya , ingin bertanya ttg puasa sunah di hari jumaat dan sabtu .
>apakah itu di perbolehkan ? bagaimana dengan puasa daud . yang
>kebetulan pass jatuhnya hari jumaat atau sabtu harus di lakukan
>saya ingin belajar sebab saya masih awam dalam hal ini .
>terimakasih banyak atas bantuanya
>assalamualikim wr wb

Untuk menjawab pertanyaan diatas saya salinkan dari situs
http://www.almanhaj.or.id semoga banyak faedah dan manfaat ilmu yang
dapat diambil dari penjelasan tersebut

LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa
pengganti (pembayaran hutang puasa) ?

Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, kecuali


jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh Muslim :
Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa
hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari
tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya
yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari
Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena
hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat
Jum'at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari
Arafah yang para jama'ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya,
karena dia disibukkan dengan do'a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa
ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka
lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih
bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan
Jum'at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu
menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya
pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia
berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang
berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua
hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka
puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan
hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis
atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa
nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa
sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-,
kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak
pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya
kecuali pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk
mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Pustaka Arafah hal. 525-526]

sumber http://www.almanhaj.or.id



.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar