Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh seseorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya adalah lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.”( HR. Al-Muslim; 2/667.)
Ketika mengubur mayat, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti dilaluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka tanpa sedikitpun rasa hormat kepada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh, berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim…”( HR. Ibnu Majah , 1/499. Dalam Shahihul Jami’ , 5038.)
Lalu, bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian di atasnya di bangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubillah.
Sebagian orang yang tidak memiliki i’tikad baik, apabila ia ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya, sehingga mengganggu orang-orang yang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar.”( (Ibid).)
Artinya, keburukan buang air besar di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar.
Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh, mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepaskan sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.
(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
hatibening.com
.::Artikel Menarik Lainnya::.
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Jangan berbuka puasa dengan yang manis
- MUI Haramkan Transaksi Marjin dan Short Selling
- Jatuh Cinta
- Daging Kobe Halal Mulai Dipasarkan
- Puasa Sunnah
- Hukum makan bekicot
- Panduan Ibadah Qurban
- Kepiting halal berdasarkan fatwa MUI
- Surah az-Zalzalah
- Pelajaran yang kita dapat dari seorang Muallaf Hj. Irene Handono
- Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam
- Produk Halal Makin Digemari Kaum Muda Perancis
- MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- Darah Kebiasaan Wanita Nifas Dan Hukum-Hukumnya
- Sedekah Menaungi Pemiliknya Di Hari Kiamat
- Berqurban
- TANDA-TANDA KIAMAT
- Cara Mencari Arah Kiblat
- KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT
- Bidadari Surga
- Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar