Royalty adalah pungutan yang merupakan hak negara atas bahan tambang yang diambil dari perut bumi. Secara filosofis pembayaran royalty menandakan adanya perpindahan kepemilikan bahan tambang, dari pemerintah ke perusahaan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2003, dasar penghitungan royalty tergantung pada mutu bahan tambang.
Seperti pada batubara, dasar penghitungan royalty sangat tergantung pada mutu batubara yang ditambang. Kalau batubara kalorinya tinggi royalty-nya 7%, kalau kalorinya menengah 5%, dan untuk batubara kalori rendah royalty-nya hanya 3%. “Jadi jangan dikacaukan antara royalty dengan DHPB,” ujar Bambang.
Sedangkan untuk DHPB (Dana Hasil Penjualan Batubara), adalah dana yang dipungut sebagai kewajiban perusahaan atas pemerintah. Dasar penghitungan DHPB juga tidak tergantung pada mutu batubara, dan seragam semuanya 13,5% dari keseluruhan volume batubara yang dijual. “Batubaranya kalori tinggi, rendah, menengah, tetap saja royalty-nya 13,5%,” jelas Bambang.
Kamis, 18 Juni 2009
Beda Royalti dan DHPB pertambangan
Share
Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.
Label:
Pertambangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar