Dinar dan Dirham cukup dikenal dalam dunia Islam. Dinar adalah uang emas dan Dirham adalah uang perak. Dinar dan Dirham dijaman Rasul merupakan alat tukar yang ternyata lebih memiliki keunggulan ketimbang mata uang yang lain.
Bentuknya ideal dan lebih standar. Alkisah mengabarkan bahwa mata uang ini sudah digunakan sejak 46 SM yang diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Rumawi. Walau demikian Islam tidak melarang menggunakan mata uang tersebut, dan bahkan Rasulullah menggunakan mata uang ini untuk keperluan ibadah maupun muamalah. Dalam perjalanan sejarah Rasul ketika berdagang, juga menggunakan mata uang ini.
Dari zaman Rasulullah uang dinar terus mengalami perkembangan pesat sampai Pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab, dimana beliau berhasil memperluas hubungan dengan dunia barat, mata uang dinar dan dirham ini dikukuhkan menjadi mata uang resmi untuk alat tukar. Pada saat itu telah pula ditetapkan perbandingan berat dinar dan perak yaitu 7 dinar beratnya sama dengan berat 10 dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Dan terus dilakukan upaya untuk memperoleh standarisasi uang dinar, akhirnya diukurlah berat dinar dan ditemukan hasilnya adalah bahwa 1 dinar beratnya mencapai 4.25 gram. Semua uang yang tersimpan dimusium diukur dan hasilnya sama yaitu 4.25 gram. Juga pengukuran berat dilakukan terhadap mata uang dirham, dan hasilnya ditemukan bahwa berat 1 dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram.
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar