Kain sutera yang halus dan dengan beragam motif yang cantik, tentunya sangat menarik untuk dipakai semua orang, khususnya wanita. Kain sutera biasanya dibuat selendang, kain, serta kebaya ataupun pakaian. Namun, tak sedikit pula kaum pria yang gemar memakai kain sutera ataupun pakaian yang terbuat dari sutera.
Ternyata, ada hukum atau aturan dalam Islam yang tidak membolehkan kaum pria memakai sutera, baik kain untuk sholat maupun pakaian berbahan sutera. Terdengarnya mungkin hal yang sepele, namun hal ini sering terlupakan oleh para pria. Apalagi zaman semakin maju dan berkembang, mode fashion tidak hanya untuk kaum wanita, sekarang ini banyak sekali kaum pria yang sangat memperhatikan style pakaiannya.
Oleh karena itu, para lelaki yang ingin tampil modis boleh-boleh saja memakai pakaian apa saja yang disukainya, selama itu masih sesuai dengan norma dan syariah agama Islam. Dan yang perlu diingatkan lagi, selain kain sutera, agama juga melarang kaum pria untuk memakai
Dalil atau hadits lainya tentang masalah ini antara lain:
Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Umar bin Khattab ra berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang memakai kain sutera adalah orang yang tidak akan mendapat bahagian nanti (di akhirat).” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Anas ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa yang memakai kain sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya nanti di akhirat.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)
Dari Hudzaifah ra berkata: “Nabi Muhammad saw telah melarang kami untuk minum dan makan dengan bejana emas dan perak, serta melarang pula untuk memakai kain sutera baik yang tipis maupun yang tebal dan melarang pula untuk duduk di atasnya.” (HR. Bukhari)
-MS-
syahadat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar