Masjid Sehitlik merupakan masjid Turki dengan arsitektur Usmaniyah klasik dengan ciri kubah besar dan menara kembar. Keberadaan masjid ini tidak terlepas dari sejarah hubungan diplomatik Kekhalifahan Usmaniyah dan Kerajaan Prussia pada abad ke-18.
"Semua berawal dari dibangunnya pemakaman Islam pertama di Berlin," ujar pengurus Masjid Sehitlik, Davut Yilmaz kepada detikRamadan, Minggu (13/9/2009).
Pada 1798, Dubes Kekhalifahan Usmaniyah untuk Prussia, Ali Aziz Effendi meninggal dunia. Raja Friedrich Willhem III memberikan tanah di daerah Tempelhof untuk lokasi pemakaman yang akhirnya menjadi pemakaman Islam.
Pada 1983, keberadaan pemakaman Islam semakin lengkap dengan dibangunnya sebuah masjid bernama asli Berlin Turk Sehitlik Camii. Sehit dalam bahasa Turki berarti 'Syahid'. Masjid Sehitlik ingin mengenang para tentara Turki yang gugur dalam Perang Dunia I dan dimakamkan juga di tempat ini.
"Masjid dan pemakaman di sini masih menjadi wilayah diplomatik pemerintah Turki,
Masjid Sehitlik dirancang oleh arsitek Hilmi Senalp dan sampai 2009 telah beberapa kali diperluas. Saat ini, Masjid Sehitlik memiliki luas 1.360 meter persegi yang terdiri dari lantai basement untuk ruang makan jamaah, lantai dasar untuk ruang salat perempuan, lantai satu untuk ruang salat utama, dan lantai dua dengan balkon sebagai ruang salat tambahan. Luas ini belum termasuk kantor pengurus masjid dan mini market di halaman masjid
"Masjid ini kembar dengan masjid di Tokyo, Jepang dan Askabat, Turkmenistan karena arsiteknya sama," kata Davut.
Keindahan arsitektur Usmaniyah klasik lebih terasa lagi di dalam ruangan. Berbagai kaligrafi menghiasi dinding dan langit-langit masjid. Mimbar khotbah berdiri tinggi dengan hiasan ornamen geometris khas Islam.
Aktifitas Ramadan sungguh terasa di Masjid Sehitlik. Orang-orang mengaji Al Quran di berbagai sudut masjid. Sementara di halaman, tersedia bazaar Ramadan yang menjual beraneka makanan dan kue-kue.
"Kami juga mengadakan Iftaar setiap hari, jangan lupa ikut mampir," pungkas Davut menutup pembicaraan.
(fay/nwk)
.::Artikel Menarik Lainnya::.
- Ramadhan dan Kemerdekaan RI
- Jangan berbuka puasa dengan yang manis
- MUI Haramkan Transaksi Marjin dan Short Selling
- Jatuh Cinta
- Daging Kobe Halal Mulai Dipasarkan
- Puasa Sunnah
- Hukum makan bekicot
- Panduan Ibadah Qurban
- Kepiting halal berdasarkan fatwa MUI
- Surah az-Zalzalah
- Pelajaran yang kita dapat dari seorang Muallaf Hj. Irene Handono
- Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam
- Produk Halal Makin Digemari Kaum Muda Perancis
- MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
- Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid
- MEMIJAKKAN KAKI, DUDUK, DAN BUANG AIR DI ATAS KUBURAN
- Darah Kebiasaan Wanita Nifas Dan Hukum-Hukumnya
- Sedekah Menaungi Pemiliknya Di Hari Kiamat
- Berqurban
- TANDA-TANDA KIAMAT
- Cara Mencari Arah Kiblat
- KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT
- Bidadari Surga
- Tanya Puasa Sunah Hari Jum'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar