Kamis, 14 Juni 2012

RPP Rokok akan Larang Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.






Putro Agus Harnowo

Jakarta, Saat ini publik masih menunggu RPP Pengendalian Tembakau yang kemungkinan bulan depan akan disahkan. Jika sudah disahkan nantinya pedagang dilarang menjual rokok kepada remaja dan anak-anak berumur di bawah 18 tahun.

Rokok diketahui menjadi penyebab 1 dari 10 kematian di seluruh dunia dan menyebabkan 5,6 juta kematian di tahun 2006 menurut WHO.

Hal yang paling penting dalam pengendalian rokok adalah jumlah remaja yang makin banyak menjadi pecandu rokok.

Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 menemukan jumlah remaja yang mencandu rokok mengalami kenaikan 2 kali lipat dari tahun 1995.

Usia anak-anak yang mulai merokok juga semakin muda. Bahkan di Youtube sudah ramai beredar bayi berumur 2 tahun yang sudah kecanduan rokok. Maka akses remaja dan anak-anak terhadap rokok adalah satu hal yang disoroti dalam RPP Pengendalian Tembakau.

"Menurut RPP Pengendalian Tembakau nanti, dilarang menjual rokok kepada remaja dan anak-anak berumur di bawah18 tahun. Harga rokok juga akan dinaikkan tapi entah pastinya berapa," kata Bambang Sulistomo, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan dalam acara diskusi mengenai Konsumsi Rokok Mengancam

Bonus Demografi di Hotel Atlet Century Jakarta, Kamis (14/6/2012).

RPP ini kabarnya akan segera ditetapkan bulan depan. Dengan adanya RPP ini, diharapkan dapat mengatur konsumsi rokok di masyarakat agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.

Menepis berbagai rumor yang beredar bahwa RPP ini dianggap lebih memihak industri rokok besar dan mematikan industri rokok kecil yang banyak membuat kretek, ternyata RPP ini juga akan berlaku untuk semua jenis rokok.

"RPP tidak mendiskriminasi rokok kretek, juga tidak ada pembatasan nikotin. Pembatasan tersebut pernah ada di zaman Presiden Habibi, tapi sudah dihilangkan di zaman Gus Dur," kata Abdillah Ahsan, SE, MSE., Peneliti dari Lembaga Demografi FE UI.

Dalam RPP Pengendalian Tembakau ini, kabarnya akan memuat ketentuan untuk memperbanyak kawasan tanpa rokok, menaikkan cukai rokok dan membatasi iklan rokok. Namun yang paling penting adalah pencantuman gambar bahaya merokok sebanyak 40% pada kemasan depan dan belakang produk rokok.

Abdillah yakin bahwa RPP ini akan banyak mendapat dukungan di daerah dan masyarakat. Beberapa daerah bahkan sudah banyak yang memberlakukan perda yang melarang iklan rokok, apalagi setelah melihat rokok tak begitu banyak memberi pemasukan untuk daerah. Kebanyakan iklan rokok ini dipasang di tempat-tempat strategis, jadi akan banyak perusahaan lain yang berminat mengisi space iklan.

Namun tak bisa dipungkiri, beberapa daerah tertentu ada juga yang sangat getol menolak RPP Pengendalian Tembakau dengan alasan mengatasnamakan petani tembakau. Para petani tembakau ini takut kehilangan mata pencaharian akibat aturan yang diduga tidak memihak kepada mereka.

"Petani tembakau tak perlu khawatir. Tidak ada larangan menanam tembakau, larangan memproduksi rokok atau berjualan rokok. RPP ini sudah yang paling ringan, masa mau ditawar-tawar lagi?" kata Bambang.





(pah/ir)
detik.com

.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar