Minggu, 13 Desember 2009

Kepala Teknik Tambang

Share Berbagilah kebaikan dengan mensharing artikel ini melalui FB anda.

Sebagai seorang yang bekerja dilingkungan tambang, kita selalu bertemu dengan kalimat Kepala Teknik Tambang atau yang disingkat KTT, dan itu juga menjadi pertanyaan teman2 kita yang pingin tahu..."siapa KTTnya?"


Pengangkatan Kepala Teknik Tambang

(1) Kegiatan eksplorasi atau eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan memiliki Kepala Teknik Tambang.
(2) Pengusaha wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang dan mendapat pengesahan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3) Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk mengangkat lebih dari seorang Kepala Tekhnik Tambang apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Pelaksa Inspeksi Tambang.
(4) Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksa Inspeksi Tambang untuk mengangkat satu atau lebih Wakil Kepala Teknik Tambang apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Pelasa Inspeksi Tambvang.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) akan ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(6) Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberikan surat keterangan kepada Kepala Teknik Tambang berdasarkan permintaan.


Persyaratan Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang dibagi atas 4 (empat) kelasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
a. Kelas III B
b. Kelas III A
c. Kelas II dan
d. Kelas I



Kepala Teknik Tambang Kelas III B

Kepala Teknik Tambang Kelas III B, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan : tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggak dan tanpa menggunakan bahan peledak, kapal keruk dengan menggunakan pompa isap, tambang batubara terbuka dengan sistem manual atau tambnag tanpa eksplorasi tampa terowongan dan tanpa konstruksi tambang terbuka;
b. Perusahaan pertambnagn : perseorangan, koperasi, dan perusahaan swasta nosional dan
c. Kualifikasi:


Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini:
1) Bagi lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mempunyai pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya selama 4 tahun, atau
2) Bagi Sarjana Muda atau DIII dan atau Sarjana, memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mempunyai pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangan 2 tahun.


Kepala Teknik Tambang Kelas III A

Kepala Teknik Tambang Kelas III A, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan : kapal keruk dengan menggunakan mangkok, tambang terbuka berjenjang lebih dari satu, kuari, tambnag terbuka dengan skala produksi lebih kecil 1000 ton perhari atau tambang terbuka tahap kegiatan eksplorasi dengan terowongan dan konstruksi tambang bawah tanah;
b. Perusahaan pertambangan : perusahaan swasta nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c. Kualifikasi :
Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini:
1) Gagi lulusan STM Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sertifikat dan juru ledak Kelas II untuk tambang yang menggunakan bahan peledak, atau memiliki sertifikat kursus Kepala Keruk untuk tambang yang operasinya menggunakan Kapal Keruk atau memiliki sertifikat Kursus Kepala Teknik Tambang dengan mempunyai pengalaman kerja pertambang sekurang-kurangnya 6 tahun, atau
2) Bagi lulusan Sarjana Muda atau DIII dan atau Sarjana, memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juru ledak Kelas II untuk tambang yang menggunakan bahan peledak atau telah memiliki sertifikat kursus Kapal Keruk untuk tambang yang operasinya memakai Kapal Keruk atau memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja pertambang sekurang-kurangnya 3 tahun, atau
3) Mempunyai pengalaman khusus pernah menjadi Kepala Teknik Tambang Kelas III B sekurang-kurangnya selama 5 tamun.



Kepala Teknik Tambang Kelas II

Kepala Teknik Tambang Kelas II harus memenuhi Kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan : tambang terbuka dengan skala produksi lebih besar dari 1000 ton per hari dan tambang bijih bawah tanah;
b. Perusahaan pertambangan : BUMN, kontrak Karya, dan perusahaan swasta nasional dan
c. Kualifikasi:
1) Warga negara Indonesia
Memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini:
a) Bagi lulusam Sarjana Muda atau DIII telah memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang, dengan pengalaman kerja ditambang terbuka atau tambang bijih bawah tanah sekurang-kurangnya selama 7 tahun, atau
b) Bagi Sarjana yang memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang, dengan mempunyai pengalaman kerja di pertambang sekurang-kurangnya selama 5 tahun, atau
c) Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi tambang sekurang-kurangnya selama 10 tahun, atau
d) Memiliki sertifikat kursus atau pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan diluar negeri dan diakreditasi oleh panitia pengesahan Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja 10 tahun di pertambangan.
2) Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari:
a) Memiliki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia Pengesahan kepala teknik Tambang, atau
b) Membuat dan mempresentasikan makalah yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.



Kepala Teknik Tambang Kelas I

Kepala teknik Tambang Kelas I harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan : tambang batubara bahwa tanah, tambang bijih bawah tanah dengan skala produksi bijih lebih besar dari 1000 ton per hari
b. Kualifikasi:
1) Warga Negara Indonesia.
Memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini:
a) Bagi lulusan Sarjana Muda atau DIII, Sarjana yang telah memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja di tambang batubara bawah tanah dan atau tambang bijih bawah tanah sekurang-kurangnya selama 10 tahun, atau
b) Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang sekurang-kurangnya selama 15 tahun, atau
c) Bagi KepalaTeknik Tambang Kelas II dengan pengalaman 5 tahun menjabat posisi tersebut.
2) Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari:
a) Memiliki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia Pengesahan Kepala Kepla Teknik Tambang, atau
b) Membuat dan mempresentasikan makalah yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana inspeksi Tambang.





.::Artikel Menarik Lainnya::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar