Rabu, 24 November 2010

Terlalu Banyak Tidur Bikin Wanita Gampang Kena Stroke




Merry Wahyuningsih

New York, Tidur yang cukup sangat dianjurkan untuk membuat tubuh tetap bugar dan terhindar dari berbagai macam penyakit. Tapi bagi wanita khususnya yang mendekati usia menopause, sebaiknya jangan terlalu banyak tidur untuk menghindari risiko terserang stroke.

Sebuah penelitian di Amerika Serikat menemukan bahwa wanita usia pre-menopause dan menopause yang terlalu banyak atau terlalu sedikit tidur berisiko tinggi menderita stroke.

Tim peneliti dari Albert Einstein College of Medicine di New York City, menunjukkkan bahwa kebiasaan tidur pada wanita khususnya ketika memasuki usia pre-menopause dan menopause bisa menjadi signifikan dalam memprediksi risiko stroke iskemik, yaitu tipe paling umum dari stroke yang disebabkan oleh penyumbatan dalam arteri yang memasok darah ke otak.

Peneliti mempelajari 93.676 partisipan wanita dan menemukan bahwa partisipan yang rutin tidur 9 jam atau lebih, 70 persen lebih mungkin menderita stroke iskemik, dibandingkan dengan wanita yang tidur 7 jam semalam.

Peneliti juga menemukan bahwa wanita yang tidur 6 jam atau kurang per malam memiliki risiko 14 persen lebih tinggi menderita stroke dibandingkan dengan wanita yang tidur 7 jam semalam.

"Terlalu banyak tidur sangat terkait dengan peningkatan risiko stroke iskemik pada
wanita, khususnya wanita menopause," ujar Dr Jiu-Chiuan Chen, penulis penelitian dari Albert Einstein College of Medicine, dilansir Themedicalnews, Rabu (24/11/2010).

Menurut Dr Chen, orang yang terlalu banyak tidur umumnya menganggur, merokok dan secara fisik tidak aktif, sehingga meningkatkan risiko terkena penyakit
jantung, diabetes, hipertensi, kolesterol tinggi atau depresi, yang merupakan faktor risiko stroke.

Menurut US Centers for Disease Control and Prevention (CDC) rata-rata orang dewasa harus mendapatkan 7 sampai 9 jam tidur setiap malam, remaja 8,5 sampai 9,5 jam, dan anak-anak usia 5 sampai 12 tahun harus mendapatkan 9 sampai 11 jam setiap malam.

Hasil penelitian ini telah dipublikasikan dalam Journal of the American Heart Association.





(mer/ir)
detik.com

baca selanjutnya »»

Resep Kue: Martabak Bolu Pandan




Martabak ini bukan hanya empuk lentur tetapi aromanya sangat wangi. Diisi keju yang gurih, paduan manis gurihnya justru bikin ketagihan kami sekeluarga!

Bahan :
Vla:
100 ml santan encer (dari santan kental instan ukuran 60 ml ditambah air 40 ml)
1/8 sdt garam
3 sdm susu kental manis
1 lembar daun pandan, sobek-sobek
1/4 sdt pasta pandan
1 sdm tepung maizena, larutkan dengan sedikit air
Bahan A:
100 g terigu protein sedang
25 g gula pasir halus
1/2 sdt ragi instant
150 ml santan hangat
Bahan B:
1 butir telur
1 buah kuning telur
25 ml air perasan daun pandan
1/2 sdt pasta pandan
1/2 sdt baking powder
1/4 sdt soda kue
1 sdt gula pasir (untuk taburan)
Taburan:
Keju cheddar parut
Gula halus

Cara Membuat :

Vla:

* Masak santan bersama garam, susu kental manis, pasta pandan dan daun pandan. Aduk-aduk sampai mendidih.
* Masukkan larutan maizena. Aduk hingga kental dan meletup-letup. Angkat. Sisihkan.

Martabak:

* Campur terigu dan gula pasir halus. Tuangi santan hangat. Aduk rata dengan kocokan kawat hingga halus dan lembut.
* Masukkan ragi instant. Aduk rata. Diamkan kurang lebih 30 menit hingga 1 jam (tergantung kondisi tempat masing-masing).
* Kocok telur hingga lepas. Masukkan ke dalam adonan. Aduk rata.
* Masukkan air perasan daun pandan dan pasta pandan. Aduk rata. Masukkan baking powder. Aduk rata. Diamkan 15 menit.
* Panaskan loyang martabak hingga cukup panas (jangan terlalu panas). Masukkan soda kue ke dalam adonan, aduk rata. Segera tuang ke dalam loyang martabak yang telah panas.
* Kecilkan api. Tunggu sampai muncul gelembung-gelembung dan lubang-lubang yang cukup banyak.
* Tutup loyang, masak sampai permukaan agak kering. Taburi gula pasir, tutup lagi sebentar sampai gula agak mencair. Angkat.
* Belah 2 martabak. Oles 1/2 bagian dengan vla. Taburi keju parut. Tumpuk dengan 1/2 bagian lagi.
* Taburi permukaan martabak dengan gula halus. Potong-potong. Sajikan hangat.

*Resep ini jadinya hanya 1 buah martabak ukuran sedang. Jika mau membuat 2x atau 3x resep, tetap soda kue dimasukkan terakhir dan per loyang. Ambil adonan untuk per loyang (masukkan ke mangkuk atau gelas ukur), beri 1/4 sdt soda kue, aduk cepat dan segera tuang ke loyang yang sudah dipanaskan. Begitu seterusnya sampai adonan habis.

( dev / Odi )

detikfood.com
baca selanjutnya »»

Sabtu, 13 November 2010

Hukum makan bekicot




Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)

Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)

Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3
sbb:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)

Makanan haram dari ayat diatas dapat digolongkan menjadi.


1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada
daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.


7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9 Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.

11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.


Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus,anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking" gantinya "ular")

Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.

Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.

12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.

13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.

Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas
kelihatannya belum masuk , maka kita melihat firman Allah :

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)


Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dsb.

Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II

Semoga bermanfaat dan sengaja saya ringkas dan tidak menuliskan semua dalilnya.
artikelassunnah.blogspot.com

baca selanjutnya »»

Panduan Ibadah Qurban




Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didla’ifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla’if Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:


Pertama: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).

Yakinlah…! Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409)

Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Hukum Qurban Kerbau

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Isi Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:
“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

* Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
* Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah.
* Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)

Umur Hewan Qurban

Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:
No. Hewan Usia minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)

(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?

Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a’lam.

Berkurban dengan domba jadza’ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:

Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.

Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.

Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:

- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh diqurbankan.

- Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:

- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Footnotes:

[1] Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat…dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id

baca selanjutnya »»

Jumat, 12 November 2010

Sarapan Pisang Bisa Cepat Turunkan Berat Badan



Merry Wahyuningsih

Banyak cara dilakukan untuk bisa menurunkan berat badan. Tapi bila Anda ingin menurunkan berat badan dengan mudah dan cepat, diet pisang bisa menjadi salah satu pilihan tepat.

Diet pisang atau juga dikenal dengan morning banana diet pertama kali dirancang oleh seorang apoteker asal Jepang bernama Sumiko Watanabe. Awalnya, Watanabe ingin membantu suaminya Hitoshi untuk mempercepat metabolisme dan menurunkan berat badan.

Nama morning banana diet berasal dari porsi diet saat sarapan. Jadi Anda hanya makan
pisang sebanyak apapun sambil minum air putih hangat saat sarapan.

Prinsipnya, setelah sarapan pisang di pagi hari, Anda dapat makan apapun kecuali makanan kaya lemak jenuh atau lemak trans saat makan siang dan makan malam.

Dilansir Livestrong, Sabtu (13/11/2010), pisang merupakan sumber pati yang resisten, yang merupakan produk sampingan dari konversi dari beberapa karbohidrat menjadi energi, yang bisa memaksa tubuh menggunakan lemak untuk menyimpan energi, bukkan karbohidrat.

Pisang juga merupakan sumber kaya nutrisi, yang dapat mengekang keinginan untuk makan makanan tidak sehat karena sudah merasa lebih puas jika kebutuhan gizinya terpenuhi.

Kandungan serat dan kadar vitamin C yang tinggi dalam pisang juga dapat mendukung penurunan berat badan dengan cepat.

Selain memiliki manfaat menurunkan berat badan, pisang diklaim juga berkhasiat untuk meningkatkan kesuburan pria.

Pisang yang hidup subur di iklim tropis basah dengan tanah lembab dan panas ini mengandung banyak magnesium, vitamin A, B1, C, serta protein yang sangat dibutuhkan pria untuk meningkatkan dan merangsang produksi sperma lebih banyak.

Zat-zat yang terkandung dalam pisang inilah yang diklaim bisa meningkatkan keseburuan. Kandungan asam amino L-arginine dan L-carnitine dapat meningkatkan produksi sperma.

Tapi, bila Anda mengalami susah buang air besar (sembelit), sebaiknya hindari melakukan diet pisang ini, karena kandungan glukosa, sukrosa dan fruktosa pada pisang dapat memperparah sembelit.




(mer/ir)
detik.com

baca selanjutnya »»

Kamis, 11 November 2010

Ujian Praktek SIM Cukup Pakai Simulator




Jakarta - Bagi para calon pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) bersiaplah karena tahun depan polisi bersiap untuk menerapkan metode mendapatkan SIM yang baru, khususnya ketika ujian praktek dilaksanakan.

Tahun depan kepolisian rencananya akan menguji setiap calon pemilik SIM dengan simulator khusus, bukan lagi dengan mengendarai motor sungguhan seperti yang sekarang ini dilakukan.

"Tahun depan akan pakai simulator. Kami sudah buat simulator khususnya dan siap digunakan," ujar anggota Korlantas Mabes Polri Abdillah di sela-sela pameran Indo Defence, Kemayoran, Jakarta.

Saat ini menurut Abdillah sudah 100 unit alat simulator disebar ke daerah
percontohan dengan rincian 15 unit di Jakarta, 75 unit di Jawa Barat dan 10 unit di Banten.

Alat simulator ini dibuat oleh perusahaan lokal asal Bandung bernama PT Inovasi Teknologi Indonesia. "Komponen kita yang buat, termasuk softwarenya," tambah Airi Adi Wibowo di tempat yang sama.

Simulator ini menurut Abdillah mengadopsi seluruh situasi yang sebenar-benarnya ada di jalan raya. Karena itulah banyak sensor yang ditempatkan di motor simulator seperti di shock, ban dan body.

Pengendara tinggal menaiki motor ini dan mengendarai simulator itu seperti halnya mengendarai motor.

"Sebab setiap gerakan yang dilakukan pengendara akan berefek pula pada motor simulator itu. "Kalau melakukan kesalahan gerakan, motor di layar juga bisa jatuh," jelas Airi.

( syu / ddn )
detik.com

baca selanjutnya »»

Hindari Makan Telur Mentah



- Masih banyak orang yang takut mengonsumsi telur karena berbagai alasan yang dikaitkan dengan gangguan kesehatan. Contohnya, telur dianggap dapat meningkatkan kadar kolesterol.
Alasannya mungkin begini. Kandungan kolesterol pada sebutir kuning telur adalah sekitar 213 mg. Ini sedikit di bawah anjuran asupan maksimal harian, yaitu 300 mg. Karena itu, kuning telur dicap sebagai biang keladi peningkatan kadar kolesterol selama beberapa dasawarsa.
Untunglah, tahun 2000 lalu, American Heart Association mengeluarkan anjuran pola makan untuk jantung sehat dengan memperbolehkan asupan kuning telur satu butir tiap hari. Yang penting, jaga asupan kolesterol maksimal 300 mg setiap hari. Menurut para ilmuwan, yang sangat berperan dalam peningkatan kadar kolesterol adalah asupan lemak jenuh, seperti lemak daging hewan, susu full-cream, dan lemak jenuh nabati.
Di luar masalah kandungan kolesterol, cara pengolahan telur sendiri perlu diperhatikan. Gunanya agar gizi telur tidak rusak. Berikut ini petunjuknya:
* Agar kuning telur tidak berwarna keabu-abuan dan berbau, rebuslah selama 10 menit. Setelah itu, masukkan ke dalam air dingin. Jika ingin telur setengah matang, rebus selama 5 menit, lalu masukkan ke air dingin.
* Hindari makan telur mentah karena mungkin terkontaminasi
bakteri Salmonella. Kontaminasi salmonela dalam telur bisa terjadi lewat berbagai cara. Salah satunya adalah kontaminasi tinja yang mengandung bakteri pada kulit telur. Mengonsumsi telur yang sudah terkontaminasi bakteri ini bisa menyebabkan Anda diare, kram perut, dan demam, dalam jangka waktu 8-72 jam pasca-mengonsumsi telur yang tercemar bakteri.
* Untuk mengurangi risiko peningkatan kadar kolesterol, konsumsilah telur yang kemasannya tertulis mengandung Omega-3. Telur jenis ini berasal dari ayam yang diberi pakan khusus, sehingga kandungan Omega-3 dan vitamin E-nya lebih banyak dibandingkan dengan jenis telur ayam yang biasa.
* Untuk membatasi asupan kalori, terutama bagi penggemar telur goreng, gunakan wajan anti lengket yang dioles sedikit minyak.
Narasumber: Dr Johanes C Chandrawinata, MND, SpGK, dokter spesialis gizi klinis dari Rumah Sakit Melinda, Bandung.



Editor: Dini
kompas

baca selanjutnya »»

Minggu, 07 November 2010

Kepiting halal berdasarkan fatwa MUI





Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., setelah

MENIMBANG

1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

MENGINGAT

1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain :
2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
3. “(yaitu) orang yang mengikutRasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf[7]: 157).
4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan) yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS.al-Baqarah[2] : 172).
5. Kemudian Nabi menceritakan seoranglaki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit iaberdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan (komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya),kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa11),
7. ()atidah finhiyyah ? Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUIPeriode 2001-2005
9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan :

1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan
2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t :D ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalamMinhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan ole hal-Syarbaini :
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasanyang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanandan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada RapatKornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M. antara lain sebagai berikut :
6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu :

* Scylla serrata,
* Scylla tranquebarrica,
* Scylla olivacea, dan
* Scylla pararnarnosain.

Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:

* Bernafas dengan insang.
* Berhabitat di air.
* Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

2. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang :

* hidup di air tawar saja
* hidup di air taut saja, dan
* hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.

Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan di darat :

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING

1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana, mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M

KOMISI FATWA MAKLIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H. MA’RUF AMIN

Sekretaris,

DRS. HASANUDIN, S.Ag.
baca selanjutnya »»

Selasa, 02 November 2010

7 Alasan Anda Perlu Makan Telur




Telur itu sungguh lezat, terutama bagian kuning telurnya. Tak heran bila orang senang mengolah telur menjadi lauk teman makan nasi. Selain lezat, telur ternyata juga menyimpan berbagai manfaat untuk kesehatan. Bila Anda masih ragu untuk mengonsumsi telur karena khawatir kolesterol naik, ada tujuh hal yang bisa Anda pertimbangkan lagi:

1. Sumber protein. Telur sumber protein yang alami, bahkan merupakan satu dari protein berkualitas tertinggi. Bahan makanan ini menyediakan semua asam amino yang diperlukan oleh tubuh kita.

2. Sumber energi. Butuh sarapan kilat? Ambil saja telur rebus. Penelitian menunjukkan bahwa mengonsumsi makanan berprotein tinggi untuk sarapan, seperti telur, bisa membantu Anda merasa lebih berenergi dan lebih kenyang sepanjang hari. Manfaat sarapan sendiri juga untuk memperbaiki memori dan meningkatkan konsentrasi.

3. Telur itu ekonomis. Bila dirata-rata, per butir telur harganya hanya Rp 1.200-Rp 1.400. Artinya, jauh lebih murah daripada bahan makanan berprotein tinggi lain per porsinya.

4. Telur baik untuk jantung. Penelitian yang telah dilakukan selama lebih dari 30
tahun menyimpulkan bahwa orang dewasa yang sehat bisa menikmati telur tanpa memengaruhi risiko penyakit jantung.

5. Gampang dimasak. Hanya dengan direbus, dibuat telur mata sapi, atau telur dadar, Anda bisa mendapatkan sarapan yang lezat. Waktu memasaknya tak lebih lama daripada jika Anda membuat sereal atau oatmeal.

6. Baik untuk perkembangan janin. Telur merupakan sumber kolin, nutrisi penting untuk perkembangan janin dan bayi. Ibu hamil yang mendapatkan cukup kolin dalam menu makanannya bisa membantu mengurangi risiko cacat lahir tertentu pada bayi, dan mendukung perkembangan otak dan memorinya.

7. Mengandung vitamin dan mineral. Sebutir telur memiliki 13 vitamin dan mineral penting dalam jumlah yang bervariasi. Sebutir telur juga hanya mengandung 70 kalori. Jadi selama tak dikonsumsi berlebihan, telur aman dikonsumsi setiap hari.

DIN

kompas
Sumber: Babble
baca selanjutnya »»

Senin, 01 November 2010

Kulit dan Biji Pepaya Berkhasiat untuk Dimakan




Selama ini orang sudah tahu bahwa buah pepaya sangat baik untuk kesehatan. Tetapi kebanyakan orang mengenal yang bermanfaat dari pepaya adalah daging buah saja. Padahal kulit, daun dan biji pepaya juga bisa dimakan dan bergizi.

Pepaya telah lama dikenal untuk manfaat kesehatan. Pada tahun 1875, dokter Inggris TP Lucas, memulai sebuah rumah sakit di Brisbane, Australia, yang mengobati pasien dengan pepaya.

Pepaya mengandung papain (enzim hidrolase sistein protease) yang dapat membantu dalam pencernaan dengan memecah protein. Pepaya merupakan sumber serat yang baik, folat, vitamin A, karotenoid, lutein, lycopene dan asam amino esensial yang mempengaruhi fungsi sel yang tepat.

Selain itu, pepaya memiliki vitamin E empat kali lebih banyak, 33 persen vitamin C lebih banyak, 50 persen kalium lebih banyak dan kalori lebih sedikit daripada jeruk.

Bagian yang penting dari pepaya bukan hanya daging buahnya saja. Biji, kulit kayu,
daun serta kulit buahnya juga mengandung unsur yang tidak hanya bergizi, tetapi memiliki sifat terapeutik (berkhasit untuk terapi).

Dilansir Livestrong, Selasa (2/11/2010), berikut manfaat dari kulit, daun dan biji pepaya:

Kulit pepaya
Sama seperti daging buahnya, kulit pepaya juga bisa dimakan. Kulit pepaya memiliki banyak manfaat nutrisi, tetapi hanya kulit pepaya yang tumbuh secara organik tanpa bahan kimia dan residu pestisida.

Masyarakat Papua Nugini tidak hanya makan kulit pepaya, namun menggunakan sifat penyembuhannya yang ampuh untuk mengobati ruam dan terbakar sinar matahari, serta untuk menghilangkan noda-noda hitam karena penuaan.

Daun pepaya
Daun mungkin merupakan bagian paling menguntungkan dari pepaya untuk penggunaan terapi. Ada bukti bahwa pepaya memiliki efek antikanker terhadap tumor, termasuk kanker payudara, leher rahim, hati, paru-paru dan pankreas.

Para peneliti di University of Florida menggunakan ekstrak daun pepaya kering untuk menemukan efek dramatis pepaya terhadap 10 jenis tumor. Penduduk asli di Australia juga telah berhasil menggunakan ekstrak daun pepaya untuk mengendalikan kanker tanpa toksisitas.

Biji pepaya
Selama berabad-abad, akar dan biji pepaya digunakan untuk membuat teh, yang berkhasiat untuk mengusir parasit, mengurangi perdarahan, kolik ginjal dan penyakit kuning.

Sekitar 20 biji pepaya mengandung protein yang sangat mudah dicerna, bisa dikunyah atau ditelan untuk menghilangkan sebagian besar parasit.

Sebuah studi dari Nigeria dan diterbitkan dalam Journal of Medicinal Food menemukan bahwa biji pepaya kering adalah pengobatan yang efektif murah, alami dan banyak tersedia untuk parasit usus manusia tanpa efek samping yang signifikan.



(mer/ir)
detik
baca selanjutnya »»